Tanjung Putus, 24 April 2025 – Pemerintah Desa Tanjung Putus menggelar kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi tentang Pelanggaran Hukum di Desa serta Penggunaan Dana Desa, yang bertempat di balai desa setempat. Kegiatan ini diselenggarakan guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum di lingkungan desa dan transparansi dalam penggunaan dana desa.
Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen penting masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama, hingga Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Bhabinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Danramil dan Kapolsek, yang memberikan pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis pelanggaran hukum yang kerap terjadi di desa serta langkah-langkah pencegahannya. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Ramdani Halian, S.H., yang dalam sambutannya menyampaikan harapan besar agar masyarakat lebih sadar hukum.
"Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Tanjung Putus semakin paham tentang hukum yang berlaku dan bisa menghindari pelanggaran-pelanggaran yang selama ini terjadi di desa," ujar Bapak Ramdani.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Putus, Bapak Baheri, mengucapkan terima kasih atas kehadiran para narasumber yang telah meluangkan waktunya.
"Kami berharap setelah sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati hukum dan peraturan yang berlaku di desa kita. Kesadaran hukum adalah pondasi utama dalam menciptakan desa yang tertib dan sejahtera," kata Bapak Baheri.
Acara berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta, yang juga diberikan ruang untuk berdialog dan menyampaikan pertanyaan langsung kepada para narasumber.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tanjung Putus berharap bisa menciptakan masyarakat yang sadar hukum, serta memastikan penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel demi pembangunan desa yang lebih baik ke depan.Dra/adm